Arus Publik

APBD Samarinda 2026

APBD Samarinda 2026 Rp3,18 Triliun, Perda Atur Hampir Separuh Anggaran Dialokasikan untuk Belanja Pegawai

DOK - Dokumen Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025/ JDIH

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,18 triliun melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025.

Di balik besarnya anggaran tersebut, terdapat satu fakta menarik.

Hampir separuh APBD Samarinda 2026 dialokasikan untuk belanja pegawai.

Berdasarkan dokumen APBD 2026, belanja pegawai tercatat mencapai Rp1.573.081.641.928 atau sekitar Rp1,57 triliun.

Angka itu setara hampir 49,4 persen dari total pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp3.183.438.870.000.

Tak hanya itu, secara keseluruhan belanja operasi juga masih mendominasi struktur APBD Kota Samarinda.

Nilainya mencapai Rp2.684.969.636.475 atau sekitar 84,34 persen dari total anggaran daerah.

Sementara belanja modal yang identik dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan aset, dan investasi pelayanan publik hanya mencapai Rp478.469.233.525 atau sekitar 15,03 persen.

Adapun belanja tidak terduga yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat hanya dialokasikan sebesar Rp20 miliar atau sekitar 0,63 persen dari total APBD.

Jika dihitung secara sederhana, dari setiap Rp100 pendapatan daerah yang diterima Pemkot Samarinda pada 2026, sekitar Rp84 digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan, Rp15 untuk pembangunan dan investasi aset, serta kurang dari Rp1 untuk dana darurat.

Belanja Pegawai Jadi Komponen Terbesar

Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dalam kelompok belanja operasi.

Selain belanja pegawai sebesar Rp1,57 triliun, APBD 2026 juga mengalokasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp977,13 miliar.

Kemudian belanja hibah sebesar Rp134,19 miliar dan bantuan sosial sebesar Rp560 juta.

Komposisi tersebut menunjukkan sebagian besar anggaran daerah masih digunakan untuk menopang aktivitas pemerintahan sehari-hari, mulai dari pembayaran gaji dan tunjangan aparatur hingga operasional perangkat daerah.

 

Infrastruktur Masih Fokus pada Jalan dan Jaringan

Di sektor pembangunan, alokasi terbesar dalam belanja modal diarahkan untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi.

Nilainya mencapai Rp393,41 miliar atau lebih dari 82 persen dari total belanja modal.

Sementara belanja modal peralatan dan mesin tercatat sebesar Rp50,49 miliar.

Kemudian belanja gedung dan bangunan sebesar Rp11,60 miliar serta belanja aset tetap lainnya sebesar Rp21,65 miliar.

Besarnya alokasi pada sektor jalan dan jaringan menunjukkan pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi fokus utama pemerintah kota pada tahun anggaran 2026.

Pendapatan Transfer Masih Mendominasi

Dari sisi pendapatan, APBD Samarinda masih ditopang oleh transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah.

Pendapatan transfer tercatat sebesar Rp1,94 triliun atau sekitar 61 persen dari total pendapatan daerah.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp1,21 triliun.

Pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar PAD dengan target Rp969,91 miliar.

Disusul retribusi daerah sebesar Rp182,85 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp22,95 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp42,27 miliar.

Ruang Fiskal Pembangunan Jadi Perhatian

Komposisi APBD 2026 memperlihatkan bahwa ruang fiskal pembangunan masih menjadi tantangan bagi Kota Samarinda.

Meski nilai APBD terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dominasi belanja operasional membuat ruang untuk memperbesar investasi pembangunan relatif terbatas.

Padahal, kebutuhan pembangunan kota terus bertambah, mulai dari penanganan banjir, peningkatan kualitas jalan, pengembangan infrastruktur perkotaan, hingga penguatan peran Samarinda sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan APBD mencapai Rp3,18 triliun, tantangan terbesar pemerintah daerah ke depan bukan hanya meningkatkan pendapatan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Data bersumber dari Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 31 Desember 2025. (pra)

 

Tag

MORE