ARUSBAWAH.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan segera digelar di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri memberikan waktu 90 hari bagi Mahakam Ulu dan 60 hari bagi Kutai Kartanegara untuk melaksanakan PSU terhitung sejak putusan dibacakan.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di kedua daerah tersebut.
Saat diwawancara redaksi Arusbawah.co Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan kalau dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi di KPU RI.
Menurutnya, rapat itu akan mengundang KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU, didampingi oleh KPU provinsi.
“Rapat nanti akan membahas juknis pelaksanaan PSU, mulai dari tahapan hingga tindak lanjut dari keputusan MK. Semua akan dipastikan berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Qayyim, Pada Jumat (28/02/2025) di Harris Hotel Samarinda.
Kemudian, Qoyyim menjelaskan bahwa dari sisi pendanaan, PSU di dua daerah ini diperkirakan membutuhkan anggaran total sebesar Rp128 miliar.
PSU di Kutai Kartanegara diperkirakan menelan biaya sekitar Rp100 miliar, sedangkan Mahakam Ulu membutuhkan anggaran sekitar Rp28 miliar.
Menurut Qayyim, anggaran itu telah mencakup honorarium penyelenggara ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, anggaran penghitungan juga mencakup sosialisasi, logistik, serta kebutuhan lapangan lainnya.
Pria yang kerap disapa Qoyyim itu mengatakan kalau pembiayaan PSU nanti akan mengikuti ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Qoyyim bilang, jika Pilkada 2024 sebelumnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka PSU mendatang juga akan bersumber dari APBD masing-masing kabupaten.
Namun, dalam aturan disebutkan bahwa pendanaan PSU juga dapat dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara tidak termasuk dalam klaster daerah yang mendapat bantuan APBN untuk PSU nanti,” jelas Qayyim.
Hal itu juga telah disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 27 Februari lalu.
Saat ini, KPU Kukar dan Mahulu sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memastikan ketersediaan anggaran PSU.
“Kami menginstruksikan kepada teman-teman di daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna memastikan ketersediaan anggaran terlebih dahulu, sekarang masih dalam pembahasan,” ungkap Qayyim.
Jika dalam hasil koordinasi ditemukan bahwa kabupaten atau kota tidak dapat memenuhi kebutuhan anggaran, maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Apakah nanti anggaran PSU akan ditutup oleh provinsi atau di-cover oleh APBN, itu masih dalam tahap pembicaraan,” tambahnya.
