ARUSBAWAH.CO - Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 1 November 2025 mencatat, realisasi belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) baru mencapai Rp11,9 triliun dari total APBD 2025 sebesar Rp20,9 triliun.
Artinya, masih ada sekitar Rp9 triliun atau 43 persen uang publik yang belum digunakan.
Secara presentase menunjukkan penyerapan anggaran baru mencapai 56,94 persen.
Padahal, waktu tersisa kurang dari dua bulan hingga penutupan buku di 25 Desember 2025.
Secara rinci, belanja pegawai dari pagu Rp3,7 triliun baru terealisasi Rp2,4 triliun atau 66,36 persen.
Belanja barang dan jasa Rp4,91 triliun baru terpakai Rp2,68 triliun atau 54,54 persen.
Belanja modal, yang menjadi tulang punggung pembangunan fisik, justru paling rendah dengan realisasi hanya Rp1,68 triliun dari Rp4,6 triliun atau 36,19 persen.
Sementara itu, belanja lain-lain mencapai Rp5,1 triliun dari Rp7,61 triliun atau 67,17 persen, belanja bagi hasil Rp2,9 triliun dari Rp4,6 triliun (63,75 persen), dan bantuan keuangan Rp1,6 triliun dari Rp2 triliun (78,61 persen).
Namun, belanja subsidi dan belanja tidak terduga nihil, alias belum ada realisasi sama sekali sepanjang tahun ini.
Untuk hibah dan bantuan sosial, masing-masing mencapai Rp506 miliar dari Rp695 miliar (72,75 persen) dan Rp22 miliar dari Rp27 miliar (81,74 persen).
Pengamat: Koordinasi Pemprov Lemah dan DPRD Abai
Pengamat politik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai kondisi ini sebagai cermin buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menyebut, lemahnya koordinasi antara Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau penyerapan di bawah 60 persen, itu perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Pihak paling bertanggung jawab adalah mereka dan Sekda. Tapi DPRD juga tidak bisa lepas tangan,” ujar Saiful saat ditemui redaksi Arusbawah.co di kampus Unmul pada, Kamis (30/10/2025).
Ia menyebut, fungsi check and balance antara eksekutif dan legislatif gagal berjalan.
Padahal, DPRD memiliki peran krusial dalam fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting.
“Kalau DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan benar, mestinya di pertengahan tahun sudah tahu kalau serapan anggaran lambat. Tapi ini sudah November, baru 56 persen. Artinya DPRD juga abai,” tegasnya.
- Samarinda Tertinggi, Kutim Terendah: Realisasi Belanja Daerah Kaltim dan 10 Kabupaten/Kota per 31 Oktober 2025
- Istri Rudy Mas'ud Kukuhkan Istri Andi Harun Jadi Bunda Literasi Samarinda, Cek Daftar 10 Kabupaten/Kota
- Pihak Politani Klaim Dijanjikan Dana Gratispol Cair Agustus, Tapi hingga 31 Oktober Uang Belum Masuk
Rendahnya Serapan = Hilangnya Manfaat Publik
Kondisi ini, lanjut Saiful, secara langsung merugikan masyarakat.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki rumah sakit, atau membangun jalan dan jembatan, justru mengendap tanpa manfaat.
“Masyarakat dirugikan. Mestinya manfaat APBD itu sudah bisa dirasakan, tapi karena ketidakprofesionalan pemerintah provinsi dan lemahnya pengawasan DPRD, manfaat itu hilang,” katanya.
Menurut Saiful, situasi seperti ini tidak bisa dianggap sepele.
Ia menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemprov Kaltim karena dianggap gagal menyerap anggaran.
“Kalau dianggap tidak mampu, konsekuensinya bisa serius. Pemerintah pusat bisa mengurangi alokasi anggaran tahun berikutnya. Jadi bukan hanya soal teknis, tapi juga soal kredibilitas daerah di mata pusat,” ujarnya.
Sekda dan OPD Tidak Boleh Diam
Saiful menilai, dalam birokrasi yang sehat, Sekretaris Daerah (Sekda) harus menjadi komando utama pelaksanaan anggaran, apapun kondisi politiknya.
“ASN itu profesional. Pergantian gubernur tidak boleh mempengaruhi jalannya birokrasi. Kalau sampai ada OPD yang tidak jalan karena menunggu perintah politik, itu tanda birokrasi kita sakit,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi adanya intervensi politik yang membuat sejumlah OPD ragu menjalankan program.
“Kalau memang ada tekanan dari pihak tertentu untuk menunda kegiatan, OPD harus berani bicara. Kalau tidak ada, ya berarti murni kesalahan manajemen dan ketidakprofesionalan mereka sendiri,” tambahnya.
Keterlambatan serapan anggaran bukan sekadar soal administrasi, tapi juga indikator kegagalan tata kelola pemerintahan.
“Kalau tiap tahun serapan anggaran rendah, itu artinya perencanaan kita lemah, koordinasi buruk, dan pengawasan DPRD tidak berjalan. Ini berdampak langsung ke masyarakat dari proyek tertunda sampai layanan publik terhambat,” jelas Saiful.
Ia menutup dengan peringatan, bila kondisi ini terus berulang, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan tergerus.
“Anggaran bukan sekadar angka di kertas. Itu adalah hak publik yang harusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan. Kalau sampai Rp9 triliun tidak terserap, itu artinya ada Rp9 triliun manfaat yang hilang dari rakyat Kaltim,” pungkasnya.
(wan)




