ARUSBAWAH.CO - Dinas Pertanahan Kutai Timur, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Slamet apresiasi langkah pemerintah berikan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat (PP MHA) soal urusan tanah.
Disampaikannya langkah itu merupakan bentuk penajaman-penajaman kembali mekanisme terhadap masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim.
Sehingga kedepannya saat verifikasi dan validasi yang dilakukan para pihak dapat tepat sasaran.
"Saya selaku mewakili dinas juga sebagai pihak yang memfasilitasi urusan verifikasi masalah hukum adat yang ada di Kabupaten Kutai Timur, jadi kami sangat terbantu," ucapnya.
Masalah yang kadang terjadi di Kutim sendiri Slamet ungkap seperti sengketa sudah menjadi hal yang biasa terjadi jika persoalan masalah pertanahan antar beberapa pihak.
"Menurut saya sudah menjadi sesuatu hal yang lazim jika terjadi masalah dan telah dilakukannya pengantisipasian agar kedepannya dapat menghasilkan solusi bersama," ungkapnya.
Dalam tugasnya sebagai yang mewakili urusan pertanahan, Slamet menyampaikan jika masalah belum menemukan titik terang atau jika terjadi perdebatan panjang yang tidak membuahkan hasil.
Slamet perjelas bahwa pemerintah akan mempersilahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau sifanya yang seperti itu maka hal kecil itu kadang mewarnai masalah sengketa ini, perlu dikatahui karena kami disini hanya bersifat mediasi saja," ujarnya.
"Jika telah terjadi hal pidana urusannya maka itu sudah masuk ke ranah hukum atau aparat kepolisian yang melanjutkannya tentu bukan bagian kami lagi," tambahnya.
Diperjelasnya bahwa bidang pertanahan utamanya menangani masalah sengketa guna memberikan ruang mediasi bagi pemangku kepentingan urusan tanah itu.
"Untuk bidang yang kami tangani ini kan seputar pertanahan yaitu urusan ganti rugi tanah untuk pemerintah atau publik, masalah sengketa dan penata gunaan pertanahan," jelasnya.
Dirinya pun tidak menampik dengan pertemuan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim ini memberikan harapan kedepannya para pemangku kepentingan urusan tanah dapat membuat perubahan.
"Dengan adanya pertemuan dari berbagai pihak seperti ini membuka hal baru untuk kami dalam merancang dan mengetahui hasil setelah diakuinya MHA itu, serta mereka dapat berharap banyak dari situ untuk peroleh manfaatnya," tutupnya. (adv)