ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menginginkan masyarakat adat di Kaltim mendapatkan hak yang setara terutama dalam pengakuan hukum dan partisipasi pembangunan.
Sebanyak tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur telah resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah, terdiri dari dua komunitas di Kabupaten Paser dan lima komunitas di Kabupaten Kutai Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kaltim, Puguh Harjanto dalam Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kaltim di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024) lalu.
Puguh sapaan akrabnya membeberkan, terdapat 13 komunitas adat lainnya yang telah selesai dilakukan proses verifikasi teknis oleh panitia, dan masih menunggu surat keputusan (SK) dari bupati setempat untuk memperoleh status pengakuan resmi.
“Dari 7 Kabupaten dan 3 Kota, saat ini hanya 1 Kabupaten yang belum memiliki Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Tag