ARUSBAWAH.CO - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dari total 841 desa yang telah membentuk 775 BUMDes, sebanyak 356 di antaranya telah berhasil mengantongi Akta Badan Hukum (AHU) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal ini disampaikan oleh Muriyanto,sebagai penggerak swadaya masyarakat (PSM) di bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kaltim.
Menurutnya, pencapaian ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat legalitas dan keberlanjutan BUMDes di Bumi Etam.
"Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan setiap BUMDes untuk terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta memiliki akta hukum," ungkap Muri sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Muriyanto menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp60.000.000,- untuk 100 BUMDes di Kaltim.
Dana tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha BUMDes dan pemberdayaan masyarakat miskin di desa.
"Bantuan keuangan ini disalurkan setelah melalui proses evaluasi yang ketat bersama Universitas Mulawarman berdasarkan proposal yang diajukan oleh masing-masing BUMDes," tambahnya.
Dengan adanya dukungan pemerintah dan legalitas yang kuat, diharapkan BUMDes di Kaltim dapat semakin berkembang dan berkontribusi aktif dalam meningkatkan perekonomian desa serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa dan produk-produk dari BUMDes bisa semakin dikenal dimasyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv)